Ininews.info - Majelis hakim bakal mengambil keputusan lanjutan sidang kontrol perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) minggu depan. Ketentuan ini bakal di ambil dalam sidang putusan sela.
" Sesudah majelis bermusyaswarah majelis memiliki pendapat oleh lantaran ini telah ditata dengan cara tegas Pasal 156 ayat 1 serta itu bahkan juga ketentuannya mengikat. Jadi kami bakal tunda sidang ini untuk acara ketentuan. Jadi untuk sidang putusan bakal kami menunda sidang ini, kami kerjakan Selasa minggu depan 27 Desember dengan perintah terdakwa tetaplah ada, " tutur hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya tutup sidang di PN Jakut Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2016).
Dalam respon atas nota keberatan (eksepsi) Ahok, tim jaksa yang di pimpin Ali Mukartono memohon majelis hakim meneruskan sidang kontrol perkara.
Jaksa menyebutkan semua argumen keberatan yang diserahkan oleh Ahok serta penasihat hukum tak miliki basic hukum.
Karenanya, majelis hakim disuruh menyebutkan surat dakwaan berkaitan penodaan agama sudah di buat dengan cara sah menurut hukum serta meneruskan sidang kontrol perkara.
" Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa tidak mematuhi Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tak tidak mematuhi prosedur seperti Undang-undang No 1/PNPS/1965 (mengenai mencegah penyalahgunaan serta atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan pada terdakwa bukanlah prematur, " tutur jaksa Ali membacakan respon atas eksepsi pegnacara Ahok.
Ahok didakwa lakukan penodaan agama lantaran menyebutkan serta mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI waktu berjumpa warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
" Ini kan dimajuin jadi bila saya tak dipilih juga saya berhentinya Oktober 2017. Jadi bila program ini kita lakukan baik, saya meyakini ayah ibu masihlah pernah panen serupa saya meskipun saya tak dipilih jadi gubernur. Jadi narasi ini agar ayah ibu semangat, jadi tidak usah fikiran ah kelak bila tidak dipilih tentu Ahok programnya bubar, tidak saya hingga Oktober 2017. Jadi janganlah yakin serupa orang, kan mungkin dalam hati kecil ayah ibu tidak dapat tentukan saya ya kan? dibohongi gunakan Surat Al Maidah 51, beberapa macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi bila bapak-ibu perasaan tidak dapat kepilih nih, lantaran saya takut masuk neraka lantaran dibodohin gitu ya, tidak apa-apa, " kata jaksa membacakan lagi pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang terdaftar dalam surat dakwaan.
" Kalau dengan pengucapan terdakwa itu seakan-akan surat Al Maidah 51 sudah dipakai oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi orang-orang dalam pilkada, walau sebenarnya terdakwa sendiri yang mendudukan atau meletakkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau fasilitas untuk membohongi serta membodohi dalam sistem pilkada, " papar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan minggu lantas, Selasa, 13 Desember 2016.
0 comments:
Post a Comment