Ininews.info - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan bercerita tindakan grup bandit Ramlan Butarbutar dengan kata lain Porkas waktu mereka ada dirumah entrepreneur Dodi Triono. Saat itu, beberapa bandit belum tahu di mana kamar tidur Dodi.
“Waktu pelaku masuk kedalam tempat tinggal, segera bertanya pada pembantu, ‘eh anda, dimana kamar majikan anda? '” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).
Dari hasil rekonstruksi tanda bukti, info saksi, serta pelaku, polisi menyimpulkan untuk motif tindakan mereka pada hari Senin (26/12/2016) yaitu perampokan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan bercerita tindakan grup bandit Ramlan Butarbutar dengan kata lain Porkas waktu mereka ada dirumah entrepreneur Dodi Triono. Saat itu, beberapa bandit belum tahu di mana kamar tidur Dodi.
“Waktu pelaku masuk kedalam tempat tinggal, segera bertanya pada pembantu, ‘eh anda, dimana kamar majikan anda? '” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).
Dari hasil rekonstruksi tanda bukti, info saksi, serta pelaku, polisi menyimpulkan untuk motif tindakan mereka pada hari Senin (26/12/2016) yaitu perampokan.
“Kalau begini, bermakna maksudnya ke kamar Pak Dodi. Ini tanda-tanda bila perampokan, ” tuturnya.
Iriawan menyampaikan penyidik masihlah selalu memahami masalah itu, terlebih mengapa mereka menyasar tempat tinggal Dodi.
“Tadi kami segera mengecek Erwin serta Sinaga mengapa mobil (pelaku) berhenti dirumah Pak Dodi. Walau sebenarnya ada tempat tinggal lain. Atau mungkin saja lantaran tempat tinggal lain terkunci, ” kata dia.
“Apalagi lantaran tempat tinggal Pak Dodi ketika tersangka melalui terbuka pintunya. Mengapa terbuka? Itu supir (Dodi) yang baru keluarkan pintu plastik diberikan pada supir yang tempat tinggalnya ada di Pulomas Residence hingga mungkin saja tersangka lihat ada kesempatan (perampokan), ” Iriawan memberikan.
Iriawan menyampaikan masalah adalah perampokan, pembunuhan, dan penyekapan.
Beberapa pelaku yang masihlah hidup bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP Pencurian Pemberatan juncto Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan.
“Namun tetaplah bakal didalami lantaran menurut pernyataan tersangka Erwin perampokan ini random, ” katanya.
Kepolisian sudah menangkap tiga orang dalam masalah itu. Pertama, Ramlan Butarbutar yang pada akhirnya tewas ditembak waktu penangkapan. Dia yaitu otaknya. Ke-2, Erwin Situmorang yang masihlah melakukan perawatan di RS Polri Kramatjati sesudah ditembak kakinya waktu di tangkap berbarengan Ramlan. Erwin bertindak menyekap sebelas korban di kamar mandi. Lalu Alfins Bernius Sinaga yang bertindak sebagai supir.
Adik Ramlan inisial R dengan kata lain Ucok juga diciduk lantaran disangka sembunyikan ke-2 pelaku. Sekarang ini, Ucok masihlah di check sebagai saksi di kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Satu orang lagi benama Yus Pane masihlah diburu polisi lantaran dia disangka kuat turut ikut serta kejahatan.
0 comments:
Post a Comment